Penanganan Benturan Kepentingan (3)
No | Penilaian | Tindak Lanjut dan Progres | Keterangan | Bkt Data Dukung |
---|---|---|---|---|
#a | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Unit kerja Pengadilan Negeri Lembata telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
Ya, Jika unit kerja telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
|
#b | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja |
|
#c | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh unit kerja |
|
#d | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja Pengadilan Negeri Lembata |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja; b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tidak secara berkala oleh unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja |
|
#e | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja Pengadilan Negeri Lembata |
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja |