Digitalisasi Pengelolaan Dokumen Kontrol Zona Integritas Dan AMPUH (SI ADONARA)

:: Pengadilan Negeri Lembata Kelas II ::

Data Aktivitas

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3)

No Penilaian Tindak Lanjut dan Progres Keterangan Bkt Data Dukung
#a Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?

Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi yang merupakan kewenangan Tugas dan fungsi Balitbang Badan Diklat Mahkamah Agung R.I. 

Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi

#b Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?

Semua rencana pengembangan kompetensi pegawai pada Pengadilan Negeri Lembata telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; 

b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; 

c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; 

d. Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

#c Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

persentase kesenjangan kompetensi pegawai pada Pengadilan Negeri Lembata dengan standar kompetensi yang ditetapkan ≤ 25%

a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ; 

b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ; 

c. Jika  sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%; 

d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%

#d Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

Seluruh pegawai di Unit Kerja Pengadilan Negeri Lembata telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya dengan mengajukan di usukan untuk mengikuti Diklat Teknis dan non Teknis, Diklat PIM III, IV kepada Badan Diklat Mahkamah Agung R.I. 

a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; 

b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; 

c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; 

d. Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

#e Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?

Telah dilakukan upaya pengembangan kompetensi dengan mengikuti diklat dari Balitbangkumdil MA-Ri, seperti Dilakt PIM

a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; 

b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; 

c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; 

d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai

#f Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?

Laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan Tahunan (Laporan Tahunan 2018 dan Renstra PN Lembata) 

a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan; 

b.  Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan triwulan; 

c.  Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan semesteran; 

d.  Jika laporan monitoring dan evaluasi laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan tahunan