Digitalisasi Pengelolaan Dokumen Kontrol Zona Integritas Dan AMPUH (SI ADONARA)

:: Pengadilan Negeri Lembata Kelas II ::

Data Aktivitas

KETUA

No Penilaian Tindak Lanjut dan Progres Keterangan Bkt Data Dukung
#a Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus

1.  Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)

2.  Absensi sudah diterapkan sesuai dengan

SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP

3.  Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016

Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
#b Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

  

1.  Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)

2.  Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat

3.  Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan

Sudah dimonitoring dan dievaluasi
#c Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

1.  Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)

2.  Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:

a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

b.  layanan pesan singkat/SMS;

c.  surat elektronik (e-mail);

d.  faksimile;

e.  telepon;

f.   meja Pengaduan;

g.  form Pengaduan; dan/atau

h.  kotak Pengaduan.

3.  Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan

4.  Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan

Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016

#d Pelaksanaan : 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana 2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana 3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik

 

 

 

1.  Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)

2.  PN sudah melakukan ketentuan tersebut

3.  Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan

Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut